LOWONGAN KERJA

Kantor Perlindungan Hukum
Butuh Tenaga Konsultan Part Time
Bagi Anda Karyawan, Mahasiswa, Ibu Rumah Tangga
yang butuh Penghasilan Tambahan & Tidak Terikat

Syarat:
     -  Pria/Wanita Energik
     -  Pendidikan:  Minimal SLTA
     -  Umur        :  25 - 45 Tahun
     -  Mempunyai Kendaraan Sendiri


Lamaran diantar langsung:  Senin-Sabtu (Jam Kerja)
Jl. Ketampon 1 Kompleks Permata Bintoro
Kav. 97-98 (Belakang RS Darmo) Surabaya


Memasuki era globalisasi dengan kemajuan teknologi yang berkembang pesat, telah membuka ruang luas yang sangat mudah kepada masyarakat untuk memperoleh akses informasi yang cepat dan transparan. Undang-undang juga telah memberi kebebasan pada masyarakat untuk mengemukakan pendapat, mengoreksi dan mengkritik penguasa serta penyelenggara negara atau perusahaan tempat banyak orang menggantungkan hidup.
Berbekal dengan label kebebasan mengemukakan pendapat (buruh turun ke jalan, elemen masyarakat melakukan demo)  dengan tujuan "koreksi menuju perbaikan". Semua hanya menuntut hak tanpa berpikir kewajiban dan dibalik dari itu ada kepentingan orang lain yang dikorbankan. Selain dari tujuan koreksi untuk perbaikan, tanpa disadari kegiatan tersebut sering diboncengi oleh kepentingan terselubung dari pihak tertentu sehingga keluar  dari tujuan mulia yang mana justru menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Jika kondisi seperti ini dibiarkan tanpa ada pencegahan, tidak disangsikan lagi akan membawa dampak yang merugikan banyak pihak, terutama perusahaan yang berimbas pada stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.
Sorotan dan pengawasan publik (media, LSM, dan elemen masyarakat lain) yang cenderung negatif dan merugikan alias menyimpang dari batas kewajaran, juga terkadang mengarah pada pemerasan dan pemaksaan kehendak. Jika tidak bersedia menuruti permintaan oknum yang dimaksud atau jika yang jadi sorotan tidak mau pengertian, maka kesalahan akan dicari-cari bahkan bila perlu kasusnya direkayasa. Kontrol publik yang demikian cenderung tendensius dan menyimpang. Bila dibiarkan terus tanpa ada koreksi dan pencegahan, maka potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia pada aparatur penyelenggara negara dan pelayan publik beserta keluarganya sangat besar (PNS, kepala sekolah, kepala desa, lurah, camat, kasi, kabag, kasub, kadis, anggota dewan, walikota, bupati, gubernur, mentri, dan lain-lain). Selain pelanggaran hak asasi dan pembunuhan karakter, kontrol publik yang cenderung negatif telah menciptakan kegelisahan dan keresahan serta  perasan takut yang berlebihan untuk melakukan inovasi kreatif yang produktif di bidangnya.
Menimbang dan memperhatikan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, selaku insan hukum yang peduli pada keadilan, pemrakarsa merasa terpanggil untuk berperan aktif dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum (darkum) di tengah masyarakat dan dalam penyelesaian segala permasalahan hukum serta perselisihan agar tidak selalu dibawa ke meja hijau dengan tujuan (berperkara). Tetapi hendaknya dapat diselesaikan melalui meja perundingan, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan PERMA No. 2 tahun 2003 tentang Mediasi. Berlandaskan semangat UU dan PERMA di atas, maka Lembaga Proteksi dan Perlindungan Hukum Care Law Protection membentuk suatu wadah atau klub berkumpulnya bagi masyarakat yang mendambakan ketenangan (bempfer, benteng) secara hukum yang legal bagi pribadi, keluarga, lembaga, instansi, perusahaan, sipil, militer maupun pejabat, dengan nama "Care Law Protection CLP-Klub" atau Biro Proteksi dan Perlindungan Hukum. Sehingga setiap ada permasalahan tidak perlu dihadapi sendiri atau ditangani dengan cara serampangan yang bisa merugikan. Karena sekuat dan sehebat apapun seseorang bila dihadapkan permasalahan pasti cenderung panik dan tegang.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diperhitungkan sebelumnya dan meminimalisir kerugian yang lebih besar, serta untuk membentengi masyarakat secara individu, keluarga, kelompok yang lemah, maupun perusahaan dari segala hal yang tak diinginkan, agar tidak tersandung permasalahan hukum atas ulah orang yang tidak bertanggungjawab, dibentuklah biro proteksi dan perlindungan hukum. Sebuah lembaga pencegahan masalah hadir untuk menjadi mediator profesional dan negosiator pribadi yang siap dan sanggup membantu mengatasi segala resiko hukum yang timbul atas permasalahan yang disebabkan karena kelalaiaan, kejahatan, rekayasa maupun kesalahan yang dicari-cari pihak tertentu (sebagai sarana alternatif untuk penyelesaian sengketa).

Biro Proteksi dan Perlindungan Hukum ini dapat menjadi penghubung antara pemilik kepentingan satu dengan pihak lain, melakukan negosiasi untuk mencari titik atas kebuntuan para pihak, menjadi mediator sebagai penengah para pihak untuk penyelesaian masalah, menjadi investigator terhadap akar permasalahan dan kronologis peristiwa yang hendak diselesaikan. Setiap anggota personal "CLP-Klub" akan mendapatkan kartu perlindungan hukum dan bagi lembaga atau badan akan mendapat sertifikat perlindungan hukum. Menjadi anggota Biro Proteksi dan Perlindungan Hukum "CLP-Klub" yang dikelola oleh PT. Yustira Octicatama yang berlaku di seluruh Indonesia,  diharapkan setiap masalah menjadi lebih mudah diatasi. Sebab adanya filter yang mensortir semua potensi resiko hukum dan adanya bemper terhadap segala permasalahan yang timbul. Sehingga permasalahan yang timbul dapat diselesaikan secara optimal tanpa menyeret pemilik kepentingan ke persoalan yang lebih rumit. Hal tersebutlah yang melatarbelakangi Lembaga Proteksi dan Perlindungan Hukum Care Law Protection.
  
Visi dan Missi Lembaga Proteksi dan Perlindungan Hukum Care Law Protection 

VISI
  1. Membangun Bangsa melalui kesadaran mengnai batasan Kewajiban dan Jangkauan Hak
  2. Memberi kesadaran Hukum Pada Masyarakat lemah ( DARKUM MAS ) agar tidak tertindas
  3. Membudayakan penyelesaian segalan masalah dengan cara RESTORATIVE JUSTICE
  4. Mengurangi kerugian masyarakat akibat kecurangan OKNUM APARAT Penegak  Hukum
  5. Memulihkan kepercayaan Masyarakan pada proses penyelesaian masalah melalui MEDIASI
Misi
  1. Melindungi & Membentengi kaum lemah dari AROGANSI maupun Kesewenangan
  2. Meniti beratkan penyelesaian masalah melalui cara DIALOG dengan ITIKAT BAIK
  3. Pengutamakan penyelesaian masalah melalui jaluar di luar berperkara di Pengadilan
  4. Menjadi filter yang mensortir semua akar permasalahan dan potensi resiko hukum
  5. Menjadi penasehat hukum keluarga yang bisa dimintai bantuan selama 24 jam

Alamat Kantor Pusat Kami
Jl. Ketampon I komplek ruko permata bintoro kav 97-97 (belakang rumah sakit Darmo), Surabaya, Jawa Timur
60264
1. documentasi penanganan tim CLP





 2. doumentasi tim CLP penyuluhan hukum di PEMKOT









3. Penyuluhan Hukum oleh tim CLP di Kantor CLP





















Perusahaan kami bekerjasama juga dengan media dan web site sebagai berikut :

Web Site partner :

Media Partner :
  • Koran Pro-Rakyat
Contoh Kartu Keanggotaan

ketika anda telah bergabung anda akan mendapat kartu. fungsi dari kartu tersebut adalah sebagai surat kuasa sementara untuk anda, agar tidak mudah di rekayasa atau intimidasi oleh orang lain. Contoh kartu keanggotaan tersebut bisa dilihat sebagai berikut :


Manfaat Menjadi Anggota Di CLP (Care Law Protection)

Manfaat anda pasti bertanya-tanya kenapa harus CLP dan manfaat apa yang anda akan dapat ketika anda telah bergabung dengan CLP. manfaat tersebut akan anda langsung rasakan seketikan anda bergabung dengan CLP, manfaat tersebut adalah :


  • jika anda saat menjadi anggota belom punya sebuah permasalahan, kami akan menghindarkan dan atau menjauhkan anda dari sebuah permasalahan;
  • apabila anda saat menjadi anggota telah memiliki sebuah masalah tapi belum berpekara, kami akan meredam masalah tersebut hingga permasalahan tersebut tidak melebar kemana-mana atau masalah tersebut tidak menjadi berpekara;
  • dan apabila  anda saat menjadi anggota telah memiliki sebuah permasalahan yang sudah menjalani tahap berpekara sesuai dengan undang-undang beracara (KUHAP), kami akan meredam masalah tersebut yang sehingga anda tidak harus menimbulkan masalah baru lagi.




Perusahaan kami memiliki perbedaan dengan kantor lembaga hukum yang ada, kami memiliki perbedaan yanng sangat jelas seperti tertera sebagai berikut : 
  1. Proteksi & Perlindungan Hukum menangani permasalahan member mulai dari awal, sebelum timbul permasalahan hukum sehingga bisa diantisipasi agar tidak melebar dan timbul permasalahan, Pengacara / LBH menangani setelah timbul permasalahan atau sudah masuk ranah pengadilan.
  2. Lembaga Perlindungan Hukum berbadan Hukum PT (Perseroan terbatas) sedangkan Kantor Pengacara / Advokat bukan Perseroan yang tidak mudah digugat secara Perdata dan dituntut secara Pidana. Bila Client merasa dirugikan oleh Pengacara, kebanyakan mengadu pada dewan kehormatan profesi yang sangsinya sangat berbeda bila dibandingkan dengan dirugikan oleh Perseroan. 

NO
Proteksi, perlindungan hukum " CLP "
lembaga alternatif penyelesaian sengketa
Advokat/law firm/LBH & LO
Profesi orang yg selalu berperkara
01
Memperoleh KARTU & SERTIFIKAT "RESTORATIVE JUSTICE"
TIDAK ADA KARTU KEANGGOTAAN
02
Setiap saat bisa minta bantuan : litigasi & nonlitigasi
Rohnya adalah berperkara & tdk bisa setiap saat
03
Tidak semua permasalahan dikenakan biaya
Semua permasalahan pasti dikenakan biaya
04
Bisa meminta bantuan lewat telpon &/ sms
Tidak ada komitmen untuk bisa dilayani via telp
05
Memperoleh Pembentengan 24 Jam & bisa Dilayani tiap hari
Tidak mengenal istilah pembentengan 24 Jam
06
Setiap masalah diusahakan tidak berposes hukum
Setiap ada masalah pasti dibawa kepengadilan
07
Bisa jadi MODAL untuk melindungi KEHORMATAN KELUARGA
Belum tentu bisa diandalkan untuk MELINDUNGI
08
Setelah jadi anggota, keluarga bisa dibantu
Yang bisa dibantu hanya pemberi kuasa
09
Yang Bersangkutan atau keluarga boleh terlibat penanganan
Dalam Penanganan pemberi kuasa tak dilibatkan
10
Menangani pengaman Aset Keluarga (Bank Aset Family)
Tidak ada MANAGEMENT ASET FAMILY (MAF)