LOWONGAN KERJA
Kantor Perlindungan Hukum
Butuh Tenaga Konsultan Part Time
Bagi Anda Karyawan, Mahasiswa, Ibu Rumah Tangga
yang butuh Penghasilan Tambahan & Tidak Terikat
Syarat:
- Pria/Wanita Energik
- Pendidikan: Minimal SLTA
- Umur : 25 - 45 Tahun
- Mempunyai Kendaraan Sendiri
Lamaran diantar langsung: Senin-Sabtu (Jam Kerja)
Jl. Ketampon 1 Kompleks Permata Bintoro
Kav. 97-98 (Belakang RS Darmo) Surabaya
Perlindungan Hukum
Memasuki era globalisasi dengan kemajuan teknologi yang berkembang pesat, telah membuka ruang luas yang sangat mudah kepada masyarakat untuk memperoleh akses informasi yang cepat dan transparan. Undang-undang juga telah memberi kebebasan pada masyarakat untuk mengemukakan pendapat, mengoreksi dan mengkritik penguasa serta penyelenggara negara atau perusahaan tempat banyak orang menggantungkan hidup.
Berbekal dengan label kebebasan mengemukakan pendapat (buruh turun ke jalan, elemen masyarakat melakukan demo) dengan tujuan "koreksi menuju perbaikan". Semua hanya menuntut hak tanpa berpikir kewajiban dan dibalik dari itu ada kepentingan orang lain yang dikorbankan. Selain dari tujuan koreksi untuk perbaikan, tanpa disadari kegiatan tersebut sering diboncengi oleh kepentingan terselubung dari pihak tertentu sehingga keluar dari tujuan mulia yang mana justru menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Jika kondisi seperti ini dibiarkan tanpa ada pencegahan, tidak disangsikan lagi akan membawa dampak yang merugikan banyak pihak, terutama perusahaan yang berimbas pada stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.
Sorotan dan pengawasan publik (media, LSM, dan elemen masyarakat lain) yang cenderung negatif dan merugikan alias menyimpang dari batas kewajaran, juga terkadang mengarah pada pemerasan dan pemaksaan kehendak. Jika tidak bersedia menuruti permintaan oknum yang dimaksud atau jika yang jadi sorotan tidak mau pengertian, maka kesalahan akan dicari-cari bahkan bila perlu kasusnya direkayasa. Kontrol publik yang demikian cenderung tendensius dan menyimpang. Bila dibiarkan terus tanpa ada koreksi dan pencegahan, maka potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia pada aparatur penyelenggara negara dan pelayan publik beserta keluarganya sangat besar (PNS, kepala sekolah, kepala desa, lurah, camat, kasi, kabag, kasub, kadis, anggota dewan, walikota, bupati, gubernur, mentri, dan lain-lain). Selain pelanggaran hak asasi dan pembunuhan karakter, kontrol publik yang cenderung negatif telah menciptakan kegelisahan dan keresahan serta perasan takut yang berlebihan untuk melakukan inovasi kreatif yang produktif di bidangnya.
Menimbang dan memperhatikan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, selaku insan hukum yang peduli pada keadilan, pemrakarsa merasa terpanggil untuk berperan aktif dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum (darkum) di tengah masyarakat dan dalam penyelesaian segala permasalahan hukum serta perselisihan agar tidak selalu dibawa ke meja hijau dengan tujuan (berperkara). Tetapi hendaknya dapat diselesaikan melalui meja perundingan, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan PERMA No. 2 tahun 2003 tentang Mediasi. Berlandaskan semangat UU dan PERMA di atas, maka Lembaga Proteksi dan Perlindungan Hukum Care Law Protection membentuk suatu wadah atau klub berkumpulnya bagi masyarakat yang mendambakan ketenangan (bempfer, benteng) secara hukum yang legal bagi pribadi, keluarga, lembaga, instansi, perusahaan, sipil, militer maupun pejabat, dengan nama "Care Law Protection CLP-Klub" atau Biro Proteksi dan Perlindungan Hukum. Sehingga setiap ada permasalahan tidak perlu dihadapi sendiri atau ditangani dengan cara serampangan yang bisa merugikan. Karena sekuat dan sehebat apapun seseorang bila dihadapkan permasalahan pasti cenderung panik dan tegang.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diperhitungkan sebelumnya dan meminimalisir kerugian yang lebih besar, serta untuk membentengi masyarakat secara individu, keluarga, kelompok yang lemah, maupun perusahaan dari segala hal yang tak diinginkan, agar tidak tersandung permasalahan hukum atas ulah orang yang tidak bertanggungjawab, dibentuklah biro proteksi dan perlindungan hukum. Sebuah lembaga pencegahan masalah hadir untuk menjadi mediator profesional dan negosiator pribadi yang siap dan sanggup membantu mengatasi segala resiko hukum yang timbul atas permasalahan yang disebabkan karena kelalaiaan, kejahatan, rekayasa maupun kesalahan yang dicari-cari pihak tertentu (sebagai sarana alternatif untuk penyelesaian sengketa).
Biro Proteksi dan Perlindungan Hukum ini dapat menjadi penghubung antara pemilik kepentingan satu dengan pihak lain, melakukan negosiasi untuk mencari titik atas kebuntuan para pihak, menjadi mediator sebagai penengah para pihak untuk penyelesaian masalah, menjadi investigator terhadap akar permasalahan dan kronologis peristiwa yang hendak diselesaikan. Setiap anggota personal "CLP-Klub" akan mendapatkan kartu perlindungan hukum dan bagi lembaga atau badan akan mendapat sertifikat perlindungan hukum. Menjadi anggota Biro Proteksi dan Perlindungan Hukum "CLP-Klub" yang dikelola oleh PT. Yustira Octicatama yang berlaku di seluruh Indonesia, diharapkan setiap masalah menjadi lebih mudah diatasi. Sebab adanya filter yang mensortir semua potensi resiko hukum dan adanya bemper terhadap segala permasalahan yang timbul. Sehingga permasalahan yang timbul dapat diselesaikan secara optimal tanpa menyeret pemilik kepentingan ke persoalan yang lebih rumit. Hal tersebutlah yang melatarbelakangi Lembaga Proteksi dan Perlindungan Hukum Care Law Protection.
Visi dan Missi Lembaga Proteksi dan Perlindungan Hukum Care Law Protection
VISI
- Membangun Bangsa melalui kesadaran mengnai batasan Kewajiban dan Jangkauan Hak
- Memberi kesadaran Hukum Pada Masyarakat lemah ( DARKUM MAS ) agar tidak tertindas
- Membudayakan penyelesaian segalan masalah dengan cara RESTORATIVE JUSTICE
- Mengurangi kerugian masyarakat akibat kecurangan OKNUM APARAT Penegak Hukum
- Memulihkan kepercayaan Masyarakan pada proses penyelesaian masalah melalui MEDIASI
Misi
- Melindungi & Membentengi kaum lemah dari AROGANSI maupun Kesewenangan
- Meniti beratkan penyelesaian masalah melalui cara DIALOG dengan ITIKAT BAIK
- Pengutamakan penyelesaian masalah melalui jaluar di luar berperkara di Pengadilan
- Menjadi filter yang mensortir semua akar permasalahan dan potensi resiko hukum
- Menjadi penasehat hukum keluarga yang bisa dimintai bantuan selama 24 jam
Alamat Kantor Pusat Kami
Jl. Ketampon I komplek ruko permata bintoro kav 97-97 (belakang rumah sakit Darmo), Surabaya, Jawa Timur
60264
Manfaat Menjadi Anggota Di CLP (Care Law Protection)
Manfaat anda pasti bertanya-tanya kenapa harus CLP dan manfaat apa yang anda akan dapat ketika anda telah bergabung dengan CLP. manfaat tersebut akan anda langsung rasakan seketikan anda bergabung dengan CLP, manfaat tersebut adalah :
- jika anda saat menjadi anggota belom punya sebuah permasalahan, kami akan menghindarkan dan atau menjauhkan anda dari sebuah permasalahan;
- apabila anda saat menjadi anggota telah memiliki sebuah masalah tapi belum berpekara, kami akan meredam masalah tersebut hingga permasalahan tersebut tidak melebar kemana-mana atau masalah tersebut tidak menjadi berpekara;
- dan apabila anda saat menjadi anggota telah memiliki sebuah permasalahan yang sudah menjalani tahap berpekara sesuai dengan undang-undang beracara (KUHAP), kami akan meredam masalah tersebut yang sehingga anda tidak harus menimbulkan masalah baru lagi.
Perusahaan kami memiliki perbedaan dengan kantor lembaga hukum yang ada, kami memiliki perbedaan yanng sangat jelas seperti tertera sebagai berikut :
- Proteksi
& Perlindungan Hukum menangani permasalahan member mulai dari awal, sebelum
timbul permasalahan hukum sehingga bisa diantisipasi agar tidak melebar
dan timbul permasalahan, Pengacara / LBH menangani setelah timbul permasalahan
atau sudah masuk ranah pengadilan.
- Lembaga
Perlindungan Hukum berbadan Hukum PT (Perseroan terbatas) sedangkan Kantor
Pengacara / Advokat bukan Perseroan yang tidak mudah digugat secara
Perdata dan dituntut secara Pidana. Bila Client merasa dirugikan oleh
Pengacara, kebanyakan mengadu pada dewan kehormatan profesi yang sangsinya
sangat berbeda bila dibandingkan dengan dirugikan oleh Perseroan.
NO
|
Proteksi,
perlindungan hukum " CLP "
lembaga alternatif penyelesaian sengketa |
Advokat/law
firm/LBH & LO
Profesi orang yg selalu berperkara |
|
01
|
Memperoleh KARTU & SERTIFIKAT "RESTORATIVE
JUSTICE"
|
TIDAK ADA KARTU KEANGGOTAAN
|
|
02
|
Setiap saat bisa minta bantuan : litigasi &
nonlitigasi
|
Rohnya adalah berperkara & tdk bisa setiap saat
|
|
03
|
Tidak semua permasalahan dikenakan biaya
|
Semua permasalahan pasti dikenakan biaya
|
|
04
|
Bisa meminta bantuan lewat telpon &/ sms
|
Tidak ada komitmen untuk bisa dilayani via telp
|
|
05
|
Memperoleh Pembentengan 24 Jam & bisa Dilayani tiap
hari
|
Tidak mengenal istilah pembentengan 24 Jam
|
|
06
|
Setiap masalah diusahakan tidak berposes hukum
|
Setiap ada masalah pasti dibawa kepengadilan
|
|
07
|
Bisa jadi MODAL untuk melindungi KEHORMATAN KELUARGA
|
Belum tentu bisa diandalkan untuk MELINDUNGI
|
|
08
|
Setelah jadi anggota, keluarga bisa dibantu
|
Yang bisa dibantu hanya pemberi kuasa
|
|
09
|
Yang
Bersangkutan atau keluarga boleh terlibat penanganan
|
Dalam Penanganan pemberi kuasa tak dilibatkan
|
|
10
|
Menangani
pengaman Aset Keluarga (Bank Aset Family)
|
Tidak
ada MANAGEMENT ASET FAMILY (MAF)
|
Langganan:
Postingan (Atom)