Perusahaan kami memiliki perbedaan dengan kantor lembaga hukum yang ada, kami memiliki perbedaan yanng sangat jelas seperti tertera sebagai berikut :
- Proteksi
& Perlindungan Hukum menangani permasalahan member mulai dari awal, sebelum
timbul permasalahan hukum sehingga bisa diantisipasi agar tidak melebar
dan timbul permasalahan, Pengacara / LBH menangani setelah timbul permasalahan
atau sudah masuk ranah pengadilan.
- Lembaga
Perlindungan Hukum berbadan Hukum PT (Perseroan terbatas) sedangkan Kantor
Pengacara / Advokat bukan Perseroan yang tidak mudah digugat secara
Perdata dan dituntut secara Pidana. Bila Client merasa dirugikan oleh
Pengacara, kebanyakan mengadu pada dewan kehormatan profesi yang sangsinya
sangat berbeda bila dibandingkan dengan dirugikan oleh Perseroan.
NO
|
Proteksi,
perlindungan hukum " CLP "
lembaga alternatif penyelesaian sengketa |
Advokat/law
firm/LBH & LO
Profesi orang yg selalu berperkara |
|
01
|
Memperoleh KARTU & SERTIFIKAT "RESTORATIVE
JUSTICE"
|
TIDAK ADA KARTU KEANGGOTAAN
|
|
02
|
Setiap saat bisa minta bantuan : litigasi &
nonlitigasi
|
Rohnya adalah berperkara & tdk bisa setiap saat
|
|
03
|
Tidak semua permasalahan dikenakan biaya
|
Semua permasalahan pasti dikenakan biaya
|
|
04
|
Bisa meminta bantuan lewat telpon &/ sms
|
Tidak ada komitmen untuk bisa dilayani via telp
|
|
05
|
Memperoleh Pembentengan 24 Jam & bisa Dilayani tiap
hari
|
Tidak mengenal istilah pembentengan 24 Jam
|
|
06
|
Setiap masalah diusahakan tidak berposes hukum
|
Setiap ada masalah pasti dibawa kepengadilan
|
|
07
|
Bisa jadi MODAL untuk melindungi KEHORMATAN KELUARGA
|
Belum tentu bisa diandalkan untuk MELINDUNGI
|
|
08
|
Setelah jadi anggota, keluarga bisa dibantu
|
Yang bisa dibantu hanya pemberi kuasa
|
|
09
|
Yang
Bersangkutan atau keluarga boleh terlibat penanganan
|
Dalam Penanganan pemberi kuasa tak dilibatkan
|
|
10
|
Menangani
pengaman Aset Keluarga (Bank Aset Family)
|
Tidak
ada MANAGEMENT ASET FAMILY (MAF)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar