Perusahaan kami memiliki perbedaan dengan kantor lembaga hukum yang ada, kami memiliki perbedaan yanng sangat jelas seperti tertera sebagai berikut : 
  1. Proteksi & Perlindungan Hukum menangani permasalahan member mulai dari awal, sebelum timbul permasalahan hukum sehingga bisa diantisipasi agar tidak melebar dan timbul permasalahan, Pengacara / LBH menangani setelah timbul permasalahan atau sudah masuk ranah pengadilan.
  2. Lembaga Perlindungan Hukum berbadan Hukum PT (Perseroan terbatas) sedangkan Kantor Pengacara / Advokat bukan Perseroan yang tidak mudah digugat secara Perdata dan dituntut secara Pidana. Bila Client merasa dirugikan oleh Pengacara, kebanyakan mengadu pada dewan kehormatan profesi yang sangsinya sangat berbeda bila dibandingkan dengan dirugikan oleh Perseroan. 

NO
Proteksi, perlindungan hukum " CLP "
lembaga alternatif penyelesaian sengketa
Advokat/law firm/LBH & LO
Profesi orang yg selalu berperkara
01
Memperoleh KARTU & SERTIFIKAT "RESTORATIVE JUSTICE"
TIDAK ADA KARTU KEANGGOTAAN
02
Setiap saat bisa minta bantuan : litigasi & nonlitigasi
Rohnya adalah berperkara & tdk bisa setiap saat
03
Tidak semua permasalahan dikenakan biaya
Semua permasalahan pasti dikenakan biaya
04
Bisa meminta bantuan lewat telpon &/ sms
Tidak ada komitmen untuk bisa dilayani via telp
05
Memperoleh Pembentengan 24 Jam & bisa Dilayani tiap hari
Tidak mengenal istilah pembentengan 24 Jam
06
Setiap masalah diusahakan tidak berposes hukum
Setiap ada masalah pasti dibawa kepengadilan
07
Bisa jadi MODAL untuk melindungi KEHORMATAN KELUARGA
Belum tentu bisa diandalkan untuk MELINDUNGI
08
Setelah jadi anggota, keluarga bisa dibantu
Yang bisa dibantu hanya pemberi kuasa
09
Yang Bersangkutan atau keluarga boleh terlibat penanganan
Dalam Penanganan pemberi kuasa tak dilibatkan
10
Menangani pengaman Aset Keluarga (Bank Aset Family)
Tidak ada MANAGEMENT ASET FAMILY (MAF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar