Memasuki era globalisasi dengan kemajuan teknologi yang berkembang pesat, telah membuka ruang luas yang sangat mudah kepada masyarakat untuk memperoleh akses informasi yang cepat dan transparan. Undang-undang juga telah memberi kebebasan pada masyarakat untuk mengemukakan pendapat, mengoreksi dan mengkritik penguasa serta penyelenggara negara atau perusahaan tempat banyak orang menggantungkan hidup.
Berbekal dengan label kebebasan mengemukakan pendapat (buruh turun ke jalan, elemen masyarakat melakukan demo)  dengan tujuan "koreksi menuju perbaikan". Semua hanya menuntut hak tanpa berpikir kewajiban dan dibalik dari itu ada kepentingan orang lain yang dikorbankan. Selain dari tujuan koreksi untuk perbaikan, tanpa disadari kegiatan tersebut sering diboncengi oleh kepentingan terselubung dari pihak tertentu sehingga keluar  dari tujuan mulia yang mana justru menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Jika kondisi seperti ini dibiarkan tanpa ada pencegahan, tidak disangsikan lagi akan membawa dampak yang merugikan banyak pihak, terutama perusahaan yang berimbas pada stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.
Sorotan dan pengawasan publik (media, LSM, dan elemen masyarakat lain) yang cenderung negatif dan merugikan alias menyimpang dari batas kewajaran, juga terkadang mengarah pada pemerasan dan pemaksaan kehendak. Jika tidak bersedia menuruti permintaan oknum yang dimaksud atau jika yang jadi sorotan tidak mau pengertian, maka kesalahan akan dicari-cari bahkan bila perlu kasusnya direkayasa. Kontrol publik yang demikian cenderung tendensius dan menyimpang. Bila dibiarkan terus tanpa ada koreksi dan pencegahan, maka potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia pada aparatur penyelenggara negara dan pelayan publik beserta keluarganya sangat besar (PNS, kepala sekolah, kepala desa, lurah, camat, kasi, kabag, kasub, kadis, anggota dewan, walikota, bupati, gubernur, mentri, dan lain-lain). Selain pelanggaran hak asasi dan pembunuhan karakter, kontrol publik yang cenderung negatif telah menciptakan kegelisahan dan keresahan serta  perasan takut yang berlebihan untuk melakukan inovasi kreatif yang produktif di bidangnya.
Menimbang dan memperhatikan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, selaku insan hukum yang peduli pada keadilan, pemrakarsa merasa terpanggil untuk berperan aktif dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum (darkum) di tengah masyarakat dan dalam penyelesaian segala permasalahan hukum serta perselisihan agar tidak selalu dibawa ke meja hijau dengan tujuan (berperkara). Tetapi hendaknya dapat diselesaikan melalui meja perundingan, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan PERMA No. 2 tahun 2003 tentang Mediasi. Berlandaskan semangat UU dan PERMA di atas, maka Lembaga Proteksi dan Perlindungan Hukum Care Law Protection membentuk suatu wadah atau klub berkumpulnya bagi masyarakat yang mendambakan ketenangan (bempfer, benteng) secara hukum yang legal bagi pribadi, keluarga, lembaga, instansi, perusahaan, sipil, militer maupun pejabat, dengan nama "Care Law Protection CLP-Klub" atau Biro Proteksi dan Perlindungan Hukum. Sehingga setiap ada permasalahan tidak perlu dihadapi sendiri atau ditangani dengan cara serampangan yang bisa merugikan. Karena sekuat dan sehebat apapun seseorang bila dihadapkan permasalahan pasti cenderung panik dan tegang.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diperhitungkan sebelumnya dan meminimalisir kerugian yang lebih besar, serta untuk membentengi masyarakat secara individu, keluarga, kelompok yang lemah, maupun perusahaan dari segala hal yang tak diinginkan, agar tidak tersandung permasalahan hukum atas ulah orang yang tidak bertanggungjawab, dibentuklah biro proteksi dan perlindungan hukum. Sebuah lembaga pencegahan masalah hadir untuk menjadi mediator profesional dan negosiator pribadi yang siap dan sanggup membantu mengatasi segala resiko hukum yang timbul atas permasalahan yang disebabkan karena kelalaiaan, kejahatan, rekayasa maupun kesalahan yang dicari-cari pihak tertentu (sebagai sarana alternatif untuk penyelesaian sengketa).

Biro Proteksi dan Perlindungan Hukum ini dapat menjadi penghubung antara pemilik kepentingan satu dengan pihak lain, melakukan negosiasi untuk mencari titik atas kebuntuan para pihak, menjadi mediator sebagai penengah para pihak untuk penyelesaian masalah, menjadi investigator terhadap akar permasalahan dan kronologis peristiwa yang hendak diselesaikan. Setiap anggota personal "CLP-Klub" akan mendapatkan kartu perlindungan hukum dan bagi lembaga atau badan akan mendapat sertifikat perlindungan hukum. Menjadi anggota Biro Proteksi dan Perlindungan Hukum "CLP-Klub" yang dikelola oleh PT. Yustira Octicatama yang berlaku di seluruh Indonesia,  diharapkan setiap masalah menjadi lebih mudah diatasi. Sebab adanya filter yang mensortir semua potensi resiko hukum dan adanya bemper terhadap segala permasalahan yang timbul. Sehingga permasalahan yang timbul dapat diselesaikan secara optimal tanpa menyeret pemilik kepentingan ke persoalan yang lebih rumit. Hal tersebutlah yang melatarbelakangi Lembaga Proteksi dan Perlindungan Hukum Care Law Protection.
  
Visi dan Missi Lembaga Proteksi dan Perlindungan Hukum Care Law Protection 

VISI
  1. Membangun Bangsa melalui kesadaran mengnai batasan Kewajiban dan Jangkauan Hak
  2. Memberi kesadaran Hukum Pada Masyarakat lemah ( DARKUM MAS ) agar tidak tertindas
  3. Membudayakan penyelesaian segalan masalah dengan cara RESTORATIVE JUSTICE
  4. Mengurangi kerugian masyarakat akibat kecurangan OKNUM APARAT Penegak  Hukum
  5. Memulihkan kepercayaan Masyarakan pada proses penyelesaian masalah melalui MEDIASI
Misi
  1. Melindungi & Membentengi kaum lemah dari AROGANSI maupun Kesewenangan
  2. Meniti beratkan penyelesaian masalah melalui cara DIALOG dengan ITIKAT BAIK
  3. Pengutamakan penyelesaian masalah melalui jaluar di luar berperkara di Pengadilan
  4. Menjadi filter yang mensortir semua akar permasalahan dan potensi resiko hukum
  5. Menjadi penasehat hukum keluarga yang bisa dimintai bantuan selama 24 jam

Alamat Kantor Pusat Kami
Jl. Ketampon I komplek ruko permata bintoro kav 97-97 (belakang rumah sakit Darmo), Surabaya, Jawa Timur
60264

Tidak ada komentar:

Posting Komentar