SELAMAT BERKUNJUNG DI SITUS PERLINDUNGAN HUKUM INDONESIA
Atas Nama Pengelola "CLP" kami ucapakan Selamat... telah membuka website: www.perlindunganhukum.com
Office: Jl Ketampon Ruko Permata Bintoro KAV 97-98 Surabaya, JATIM (belakang RS DARMO) 
Telp. 0315615561, 0315675567, 081357765165, 085231150281 

Atas nama pengelola “CLP-Klub“ Perusahaan yang bergerak dalam jasa layanan Proteksi & Perlindungan Hukum, bermaksud mengajukan penawaran Proteksi & Perlindungan Hukum untuk Perusahaan dan Pribadi yang bisa berlaku di seluruh Indonesia, dengan mengikuti program kami menjadi peserta member CLP-Klub, segala permasalahan anda sudah ada lembaga yang selalu siap membantu, baik sebelum terjadi peristiwa (untuk pencegahan sebagai tindakan prefentive ) maupun setelah timbul permasalahan (untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkannya )
Belakangan ini banyak kejadian (peristiwa hukum) yang menyita perhatian masyarakat, dan bisa dijadikan contoh, seperti kasus yang menimpa Auditor BPK Gatot Supiartono, membunuh Istri siri, dan Ustadz Guntur Bumi yang dilaporkan pasien penyembuhan alternative, demikian pula kejadian pada Sekola Internasional (JIS) karena mereka tidak punya hubungan kerjasama dengan lembaga kami, maka permasalahan mereka tidak ditangani dengan Prefentive RESTORATIVE JUSTICE, bahkan dibiarkan menjadi konsumsi publick, yang ujungnya sangat merugikan bagi mereka yang terlibat, tetapi peristiwa serupa yang ditangani Lembaga kami, bisa selesai dengan hasil yang memuaskan tanpa diketahui publick, dan yang paling penting semua pihak dapat menerima dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negative
Dengan penyelesaian masalah menggunakan metode CLP-Klub yakni RESTORATIVE JUSTICE, dapat diibaratakan MEMATIKAN API sebelum telanjur membara, dan MEMADAMKANNYA dengan lumpur (bukan bensin) sehingga tidak menjalar ke mana-mana, memangsa yang lainnya. Metode penanganan masalah pada Lembaga Proteksi & Perlindungan Hukum (LPPH) berbanding terbalik dengan Kantor Pengacara &/ LBH pada umumnya, penanganan dan penyelesaian masalah melalui LPPH mendahulukan proses damai terbaik di luar Pengadilan, setelah tidak ditemukan perdamaian baru ditempuh penyelesaian dengan berperkara, sedangkan penyelesaian melalui kantor Pengacara &/ LBH penganan dan penyelesaian dilakukan dengan cara NORMATIF yakni mendahulukan proses beracara, setelah berjalan bila terbuka peluang damai dan para pihan menginginkannya barulah perdamaian dilakukan
Upaya hukum yang dilakukan oleh LPPH untuk menyelesaikan masalah MEMBER adalah mencari solusi maksimal dengan berbagaimacam opsi agar menemukan kesepakatan dengan HASIL YANG BAIK, sedangkan upaya hukum yang dilakukan oleh Pengacara &/ LBH untuk membela dan membantu CLIENT adalah mengupayakan segala cara dan menghalalkannya meskipun SULIT DIPERCAYA termasuk dengan cara MENYUAP yang penting harapannya BEBAS dan/atau MENANG dan pada kenyataannya KALAH  
Dalam hubungan hukum keperdataan, menjadi peserta member “CLP-Klub” mendapat kartu member serbaguna yang sangat bermanfaat untuk pembentengan dan menangkal pihak yang sukan mencari-cari kesalahan oranglain, selain itu kartu peserta member tersebut juga berfungsi sebagai Kuasa Sementara, sehingga meskipun surat kuasa khusus belum dibuat sudah bisa diberikan bantuan hukum, termasuk malalui telpon dan di luar jam kerja, sedangkan hubungan hukum keperdataan Pengacara &/ LBH dengan Client hanya terbatas pada surat kuasa khusus yang sudah ditandatangani, bila ada perkara di luar yang ada pada surat kuasa maka tidak bisa dibantu
Sebagai Perusahaan yang bergerak dalam jasa layanan proteksi hukum, kami didukung oleh para Konsultan Hukum, Mediator Profesional dari Pusat Mediasi Nasional (PMN) serta dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BaMI) yang telah terakreditasi Mahkamah Agung, ahli dalam mengalisa sumber permasalahan, cermat dalam melakukan INVESTIGASI & PENELUSURAN kasus, dapat melakukan pendekatan / persuasive dalam situasi dan kondisi apapun, dengan demikian setiap permasalahan yang ditugaskan dapat diselesaikan dengan hasil yang baik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar